WN Prancis Bikin Konten Porno 'OnlyFans' di Bali, Berujung Dideportasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga negara Prancis berinisial LR (30) dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (27/8) setelah diduga terlibat pembuatan dan promosi konten porno di platform OnlyFans. LR memasuki Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival melalui Autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai dan berada di bawah Izin Tinggal Kunjungan. Ia dilaporkan oleh warga lokal ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, yang kemudian menyelidiki dugaan pelanggarannya. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, LR tidak hanya membuat konten asusila, tetapi juga mempromosikan tautan terkait untuk diperjualbelikan melalui platform digital. Penyelidikan dilakukan sesuai prosedur keimigrasian, dan LR pun akhirnya dipulangkan ke Prancis.
Bagikan
Berita terkait
Begini Kisah Cewek Nigeria Sebelum Diusir Imigrasi Ngurah Rai dari Bali, Hhmm
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.53
WN Australia yang Mesum di Teras Warga Bali Tak Saling Kenal
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.02
Warga Badung Bali Minta WN Australia yang Mesum di Teras Tinggalkan RI
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.10
WN Australia Mesum di Halaman Rumah Warga Bali, Pemilik Ingin Pelaku Dideportasi
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.05