Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Prancis Bikin Konten Porno 'OnlyFans' di Bali, Berujung Dideportasi

Seorang warga negara Prancis berinisial LR (30) dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (27/8) setelah diduga terlibat pembuatan dan promosi konten porno di platform OnlyFans. LR memasuki Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival melalui Autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai dan berada di bawah Izin Tinggal Kunjungan. Ia dilaporkan oleh warga lokal ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, yang kemudian menyelidiki dugaan pelanggarannya. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, LR tidak hanya membuat konten asusila, tetapi juga mempromosikan tautan terkait untuk diperjualbelikan melalui platform digital. Penyelidikan dilakukan sesuai prosedur keimigrasian, dan LR pun akhirnya dipulangkan ke Prancis.

Berita terkait