WNA Rusia Diamankan Imigrasi Terkait Publikasi Demo di Wamena
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9332439/original/056621100_1787676071-1001894926.jpg)
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara Rusia berinisial AP (39) yang diduga terlibat publikasi aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan. AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Dari pemeriksaan, terdapat kemungkinan penyalahgunaan izin kunjungan wisata karena aktivitasnya tidak sesuai dengan tujuan penggunaan visa. AP mengaku datang untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi yang akan dipublikasikan di media sosialnya. Kunjungan AP ke Papua mencapai 10 kali dengan intensitas meningkat dari 2024-2026. Imigrasi menegaskan akan menindak warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas mengganggu keamanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 19.25
Bule Rusia Dideportasi karena Publikasi Ilegal Demoo KNPB di Wamena
Berita terkait
Terindikasi Terlibat Publikasi Tanpa Izin, WN Rusia Diamankan Imigrasi
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 20.53
Imigrasi Deportasi WNA Rusia terkait Publikasi Ilegal Aksi KNPB di Papua
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.41
Imigrasi Depok Bongkar TPPO Modus Pengantin Titipan ke Tiongkok, Mahar Rp70 Juta
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.10
Imigrasi Depok Ungkap Dugaan TPPO Berkedok Pengantin Pesanan ke Tiongkok
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.00