Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terindikasi Terlibat Publikasi Tanpa Izin, WN Rusia Diamankan Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) di Wamena, Papua Pegunungan, pada 15 Agustus 2026, setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi KNPB. Aktivitasnya dianggap menyimpang dari maksud visa kunjungan wisata yang dikeluarkan pada 3 Juli 2026 dengan masa berlaku hingga 31 Agustus 2026. Menurut data keimigrasian, AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua antara 2024 hingga 2026, dengan intensitas meningkat. Dalam pemeriksaan, ditemukan rekaman aksi demonstrasi yang rencananya dipublikasikan di akun media sosialnya seperti Instagram dan YouTube. Juga ditemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk wisatawan asing, namun aturan keimigrasian harus dihormati. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang mengganggu keamanan, Imigrasi akan bertindak. AP kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Seluruh aktivitas AP sedang ditelusuri secara komprehensif, termasuk riwayat perjalanan, pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, dan publikasi digital yang dihasilkan.

Penegakan hukum akan dilakukan setelah proses pengembangan alat bukti dan koordinasi lintas instansi selesai. Imigrasi menegaskan perannya sebagai penjaga pintu gerbang negara, menyambut warga asing yang tiba dengan tujuan baik dan mematuhi hukum, sekaligus memastikan tidak ada izin tinggal yang disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan Indonesia.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait