WNI Pakai Uang Palsu di Kasino Singapura, Polisi RI Turun Tangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Resor Tangerang Selatan meminta otoritas Singapura memastikan keaslian 34 lembar uang kertas pecahan S$10.000 yang disita dalam kasus dugaan penggunaan uang palsu oleh seorang pengusaha Indonesia di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura. Pengusaha Indonesia yang diidentifikasi sebagai Steven diduga menggunakan uang tersebut dalam tiga kunjungan ke kasino pada Juni 2026. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan koordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) dilakukan melalui pertemuan virtual pada 14 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Polri meminta SPF menerbitkan dokumen resmi yang menyatakan uang yang disita memang palsu. Namun, hingga kini penyidik Indonesia hanya menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang sebagai "diduga tidak asli".
Bagikan
Berita terkait
Siapa Pengusaha RI Tertangkap di Singapura karena Uang Palsu $10 Ribu?
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 09.55
Polri Buka Suara Pengusaha RI Pakai Uang Palsu $10 Ribu di Singapura
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 08.40
Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Senilai Rp 4,7 M Naik Penyidikan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.20
Rekomendasi Destinasi Baru di Resorts World Sentosa Singapura 2026
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.10