Yenny Wahid: Rekonsiliasi Mutlak Dilakukan usai Muktamar ke-35 NU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yenny Wahid, putri Gus Dur dan tokoh perempuan NU, menyatakan bahwa rekonsiliasi mutlak harus dilakukan setelah Muktamar ke-35 NU untuk menyatukan kelompok yang sedang berselisihan. Dalam keterangan di Jombang, Jawa Timur, ia menekankan bahwa pihak yang terpilih harus mengutamakan persatuan di atas kepentingan faksi masing-masing. Menurutnya, Muktamar ke-35 tidak hanya sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum penting untuk mengakhiri ketegangan dan memperkuat soliditas organisasi NU secara keseluruhan.
Yenny menilai kepengurusan PBNU perlu segera melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi menyeluruh agar warga NU kembali bersatu di bawah prinsip dasar dan warisan para pendiri. Rekonsiliasi, kata dia, harus dilakukan tanpa memihak pada kelompok tertentu. Ia juga mengingatkan agar dinamika politik menjelang muktamar tidak menciptakan faksi baru yang memperpanjang konflik internal.
Untuk mengembalikan keutuhan NU, Yenny menganjurkan agar organisasi kembali ke khitah aslinya dan menggunakan Qanun Asasi sebagai landasan utama dalam menjalankan gerakan ke depan. Ia berharap kepemimpinan dan tata kelola yang dihasilkan mampu merangkul seluruh pihak agar warga NU dapat kembali berjalan bersama dengan persatuan yang kukuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.30
Yenny Wahid Tekankan Rekonsiliasi Mutlak usai Muktamar ke-35 NU
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.44
Warga NU Minta Presiden Prabowo Pastikan Istana tak Intervensi Muktamar ke-35
Berita terkait
Yenny Wahid Titip Pesan untuk Ketua Umum PBNU Terpilih: Rangkul Semua Pihak
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 22.45
Alissa Wahid: Pengurus Baru Bertanggung Jawab Susun Peta Jalan NU 2026-2050
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.07
Hadir di NU Jadi Bukti Prabowo Komitmen Jaga Persatuan dan Umat
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Terpilihnya Nakhoda Baru Nahdlatul Ulama
kumparan · 1 September 2026 pukul 04.45