Yusril: Pemerintah Hormati Keputusan KPK soal Potensi Nusron Wahid Diperiksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses hukum terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum, termasuk apakah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid perlu diperiksa sebagai tersangka. Pemerintah akan menghormati keputusan KPK sebagai lembaga independen yang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Yusril juga menyampaikan bahwa prinsip serah keputusan penuh kepada penyidik juga berlaku untuk aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, terkait status Nusron sebagai menteri, Yusril menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden dan tidak dapat dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 22.43
Said Didu Khawatir KPK 'Masuk Angin' dalam Kasus OTT ATR/BPN
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 22.21
5 Orang Dekat Terseret OTT 100 Miliar, Menteri Nusron Wahid Disebut 'Tak Masuk Akal' Jika Mengelak
kumparan · 24 September 2026 pukul 17.28
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Kanwil Jatim
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.35
Terlibat Skandal Suap HGB Bogor? Menko Yusril Sebut Nasib Menteri Nusron Kini di Tangan Presiden!
Berita terkait
Alasan Mahfud MD Desak Nusron Wahid Mundur atau Nonaktif sebagai Menteri ATR/BPN
JawaPos · 23 September 2026 pukul 10.30
Ini Alasan Mahfud MD Desak Nusron Wahid Mundur atau Dinonaktifkan sebagai Menteri ATR/BPN
JawaPos · 23 September 2026 pukul 10.00
Kata-kata Nusron Wahid Usai KPK Usut Dugaan Kasus Suap di ATR/BPN
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 14.03
Nusron Wahid Respons Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 13.42