20 Ribu Lebih PPPK dan P3K Paruh Waktu di Daerah Ini Bisa Tenang, Semoga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemprov Sulawesi Selatan menerima dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp48,3 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp39 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ASN, yang mencakup PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKAD Pemprov Sulsel, Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa dana ini bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan pelunasan kurang bayar. Meski dana tersedia, Pemprov tetap menjalankan efisiensi belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027.
Bagikan
Berita terkait
Gaji PPPK Daerah Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 16.00
APBN 2027 Sediakan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.50
Soroti Kebijakan Anggaran, OSO: Pentingnya Menjaga Keseimbangan Pusat dan Daerah
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.56
Pemda Menunggu Kepastian PPPK jadi ASN Pusat, Statusnya Saja atau Termasuk Gaji?
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 05.37