Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

20 Ribu Lebih PPPK dan P3K Paruh Waktu di Daerah Ini Bisa Tenang, Semoga

Pemprov Sulawesi Selatan menerima dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp48,3 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp39 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ASN, yang mencakup PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKAD Pemprov Sulsel, Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa dana ini bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan pelunasan kurang bayar. Meski dana tersedia, Pemprov tetap menjalankan efisiensi belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027.

Berita terkait