Gaji PPPK Daerah Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat akan menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah mulai tahun 2027. Kebijakan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait RAPBN 2027, dengan fokus utama pada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
Total anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembiayaan gaji PPPK mencapai Rp 23 triliun. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran belanja pegawai di tingkat pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sesuai amanat UU HKPD.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 05.55
PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.50
APBN 2027 Sediakan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.36
Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah 2027 Sepakat Ditanggung Pusat, 30% Belanja Pegawai Ditunda
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 12.10
Rp 23 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Gaji PPPK Daerah
Berita terkait
Kabar Baik untuk PPPK, Purbaya Sudah Menyiapkan Rp 31,1 Triliun, Tinggal Tunggu Waktu
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 14.38
Pemda Menunggu Kepastian PPPK jadi ASN Pusat, Statusnya Saja atau Termasuk Gaji?
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 05.37
Pemda Senang, Besaran Gaji Guru PPPK se-Indonesia Bakal Sama
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.02
Mendagri Minta Pemda Upayakan Efisiensi Sebelum Minta Tambah Anggaran ke Pusat
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 18.29