Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Gaji PPPK Daerah Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Pemerintah pusat akan menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah mulai tahun 2027. Kebijakan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait RAPBN 2027, dengan fokus utama pada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.

Total anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembiayaan gaji PPPK mencapai Rp 23 triliun. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran belanja pegawai di tingkat pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sesuai amanat UU HKPD.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait