Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

261 Pegawai BGN Non-ASN Dipecat, 9 ASN Menyusul

Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-ASN dan memproses pemecatan 9 pegawai ASN/PPPK karena pelanggaran disiplin. Kepala BGN Sudaryono mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Dari 261 non-ASN, 224 adalah pegawai non-ASN biasa dan 37 tenaga ahli. Selain itu, 9 ASN/PPPK terancam dipecat karena pelanggaran berat, sementara 39 pegawai ASN lainnya melakukan pelanggaran ringan dan akan dimutasi, didemosi, atau dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran yang terungkap meliputi judi online dan penyalahgunaan dana. Sudaryono menegaskan bahwa investigasi dilakukan melalui informasi yang masuk, termasuk laporan via WhatsApp, dan pelaku mengakui perbuatannya. Langkah ini merupakan bagian dari bersih-bersih internal BGN yang telah direncanakan sejak lama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait