Viral Mobil ASN di Pekalongan Terobos Jalan Lagi Dicor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekalongan menjadi viral setelah nekat mengendarai mobilnya menembus jalan yang sedang dicor di Jalan Letjen Suprapto, Buaran, pada Minggu (27/9) malam. Kendaraan tersebut melintasi jalan yang masih basah dan belum sepenuhnya kering setelah pengecoran dasar dilakukan hingga pukul 00.00 WIB. ASN tersebut mengakui perbuatannya dan siap menerima sanksi. Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyampaikan bahwa ASN telah mengajukan permohonan maaf atas perilakunya. Menurut Rusmani, lalu lintas pada pagi itu sedang padat karena jam sibuk, namun hal ini tidak menjadi alasan untuk melanggar aturan. BKPSDM masih membahas bentuk sanksi disiplin yang akan diterapkan, dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahakan. Rusmani menekankan bahwa perilaku ASN di ruang publik harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Akibat kejadian ini, pelaksana proyek Cacap Suherman menyatakan bahwa kerugian material mencapai sekitar Rp 25 juta. Bagian jalan yang rusak berada dalam tahap pengerjaan lantai kerja atau Lean Concrete (LC) setebal sekitar 10 sentimeter, dengan volume beton sekitar 18 hingga 20 meter kubik. Beton yang rusak perlu diperbaiki agar permukaan kembali rata sebelum dilanjutkan dengan pengecoran lapisan utama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 12.01
Viral ASN Pekalongan Terobos Jalan yang Baru Dicor, Diikuti Pengendara Lain
Detik.com · 30 September 2026 pukul 11.57
ASN Pekalongan Terobos Jalan Cor Basah Bakal Kena Sanksi Disiplin
Detik.com · 30 September 2026 pukul 09.19
Pengakuan ASN di Pekalongan Terobos Jalan Cor yang Masih Basah
Detik.com · 29 September 2026 pukul 07.57
ASN di Pekalongan Terobos Jalan Cor Basah, Plt Bupati Desak Pelaku Minta Maaf
Berita terkait
Kasus Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan, KPK Terbitkan Sprindik Baru
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 18.45
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.02
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.01
KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.52