41 Perusahaan Asuransi Ajukan Perubahan Rencana Spin-Off Bisnis Syariah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 41 perusahaan asuransi yang mengajukan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK No. 11 Tahun 2023. Dari 41 perusahaan tersebut, 23 perusahaan akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru, sementara 18 perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lain dalam rangka konsolidasi industri. Untuk mengembangkan keuangan syariah, OJK telah melakukan inisiatif seperti penyusunan PADK, penerbitan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025, serta menyelenggarakan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (Eksis) 2026 dan Indonesia Syariah Financial Olympiad (ISFO) 2026. Per Juli 2026, aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp38,04 triliun (naik 8,25% yoy), aset asuransi umum syariah Rp10,62 triliun (naik 7,70%), dan aset reasuransi syariah Rp2,99 triliun (naik 1,70%). Namun kontribusi jasa asuransi syariah terkontraksi 12,67% yoy menjadi Rp14,19 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 08.32
OJK Buru Penjual Asuransi Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen
Berita terkait
OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Syariah Mulai Spin Off Unit Usaha
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.30
Wajib Spin Off 2026, OJK Targetkan 43 Asuransi Syariah pada 2027
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.03
FWD Insurance Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha OJK
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.20
OJK Restui Spin-Off FWD Syariah, Nasib Polis Peserta Bagaimana? Ini Jawabannya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 14.45