Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

41 Perusahaan Asuransi Ajukan Perubahan Rencana Spin-Off Bisnis Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 41 perusahaan asuransi yang mengajukan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK No. 11 Tahun 2023. Dari 41 perusahaan tersebut, 23 perusahaan akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru, sementara 18 perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lain dalam rangka konsolidasi industri. Untuk mengembangkan keuangan syariah, OJK telah melakukan inisiatif seperti penyusunan PADK, penerbitan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025, serta menyelenggarakan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (Eksis) 2026 dan Indonesia Syariah Financial Olympiad (ISFO) 2026. Per Juli 2026, aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp38,04 triliun (naik 8,25% yoy), aset asuransi umum syariah Rp10,62 triliun (naik 7,70%), dan aset reasuransi syariah Rp2,99 triliun (naik 1,70%). Namun kontribusi jasa asuransi syariah terkontraksi 12,67% yoy menjadi Rp14,19 triliun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait