OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Syariah Mulai Spin Off Unit Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Juli 2026, lima perusahaan asuransi telah melakukan spin-off unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Ogi Prastomiyono menjelaskan, sejak berlakunya POJK 11 tahun 2023 pada 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Dari lima perusahaan tersebut, satu telah dicabut izin UUS-nya karena menyelesaikan seluruh tahapan spin-off, sementara empat lainnya telah mendapatkan izin usaha asuransi syariah baru namun masih dalam proses penyelesaian spin-off. Selain itu, 10 perusahaan lain melakukan pengalihan portofolio unit syariah ke perusahaan lain karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah. Tiga dari 10 perusahaan tersebut telah selesai dan dicabut izin UUS-nya, sedangkan tujuh masih dalam proses pengalihan portofolio.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 September 2026 pukul 13.27
Dana Haji Rp 78 T Berpotensi Jadi Pasar Baru Asuransi Syariah
Berita terkait
Wajib Spin Off 2026, OJK Targetkan 43 Asuransi Syariah pada 2027
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.03
FWD Insurance Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha OJK
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.20
OJK Restui Spin-Off FWD Syariah, Nasib Polis Peserta Bagaimana? Ini Jawabannya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 14.45
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.00