Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Syariah Mulai Spin Off Unit Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Juli 2026, lima perusahaan asuransi telah melakukan spin-off unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Ogi Prastomiyono menjelaskan, sejak berlakunya POJK 11 tahun 2023 pada 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Dari lima perusahaan tersebut, satu telah dicabut izin UUS-nya karena menyelesaikan seluruh tahapan spin-off, sementara empat lainnya telah mendapatkan izin usaha asuransi syariah baru namun masih dalam proses penyelesaian spin-off. Selain itu, 10 perusahaan lain melakukan pengalihan portofolio unit syariah ke perusahaan lain karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah. Tiga dari 10 perusahaan tersebut telah selesai dan dicabut izin UUS-nya, sedangkan tujuh masih dalam proses pengalihan portofolio.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait