59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa RI, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebanyak 59 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi dihapus pencatatannya (delisting) karena mengalami penghentian sementara perdagangan atau suspensi selama enam bulan atau lebih hingga 30 Juni 2026. BEI menjelaskan delisting dapat dilakukan bila perusahaan tidak mampu menunjukkan pemulihan yang memadai dari kondisi keuangan atau hukum yang signifikan, atau bila sahamnya disuspensi selama minimal 24 bulan. Beberapa emiten dengan masa suspensi tercatat antara lain PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Berkah Beton Sadaya (BEBS) selama 16 bulan, PT Platinum Wahab Nusantara (TGUK) selama 13 bulan, hingga PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) yang sudah tercatat suspens selama 87 bulan sejak April 2019. Di sisi lain, sejumlah emiten seperti PT JSKY Energy Indonesia (JSKY) dan PT Trinitan Metals and Minerals (PURE) telah mengalami suspensi selama 47 bulan, sementara PT Hotel Mandarine Regency (HOME) dan PT Rimo International Lestari (RIMO) masing-masing sudah 77 bulan. BEI menegaskan delisting merupakan langkah untuk mengatur kembali pasar yang sehat dan melindungi kepentingan investor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.15
Rencana Bursa Ubah Batas ARA & ARB
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.30
Harga Minimum Saham Rp 1 Masuk Tahap Uji Coba
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 17.00
BEI Himpun Dana Obligasi Rp112 Triliun per Agustus 2026, 14 Emisi Masih Antre
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.51
BEI Cap Saham-Saham Ini Berlabel 'Hijau' Ada Apa?
Berita terkait
59 Emiten Berpotensi Ditendang dari BEI, Ini Daftar-Nama Perusahaannya
CNBC Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 08.15
BEI Delisting 18 Emiten pada November 2026
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 14.46
BEI Suspensi 5 Saham, WIKA hingga AGAR Kena Setop
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.36
56 Emiten yang Berstatus Saham HSC, Ini Daftarnya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.35