Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa RI, Ini Daftarnya

Sebanyak 59 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi dihapus pencatatannya (delisting) karena mengalami penghentian sementara perdagangan atau suspensi selama enam bulan atau lebih hingga 30 Juni 2026. BEI menjelaskan delisting dapat dilakukan bila perusahaan tidak mampu menunjukkan pemulihan yang memadai dari kondisi keuangan atau hukum yang signifikan, atau bila sahamnya disuspensi selama minimal 24 bulan. Beberapa emiten dengan masa suspensi tercatat antara lain PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Berkah Beton Sadaya (BEBS) selama 16 bulan, PT Platinum Wahab Nusantara (TGUK) selama 13 bulan, hingga PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) yang sudah tercatat suspens selama 87 bulan sejak April 2019. Di sisi lain, sejumlah emiten seperti PT JSKY Energy Indonesia (JSKY) dan PT Trinitan Metals and Minerals (PURE) telah mengalami suspensi selama 47 bulan, sementara PT Hotel Mandarine Regency (HOME) dan PT Rimo International Lestari (RIMO) masing-masing sudah 77 bulan. BEI menegaskan delisting merupakan langkah untuk mengatur kembali pasar yang sehat dan melindungi kepentingan investor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait