Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Delisting 18 Emiten pada November 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis pertama (SP1) kepada 106 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode akhir Juni 2026. Dari 199 perusahaan yang belum melaporkan, 18 emiten akan delisting efektif pada 10 November 2026. Delisting terdiri atas 2 kelompok: perusahaan yang telah pailit dan yang sahamnya disuspensi lebih dari 50 bulan. Emiten wajib melakukan buyback saham pada periode 11 Mei hingga 9 November 2026. Kewajiban perusahaan tetap berlaku hingga delisting resmi berlaku.

Berita terkait