BEI Delisting 18 Emiten pada November 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis pertama (SP1) kepada 106 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode akhir Juni 2026. Dari 199 perusahaan yang belum melaporkan, 18 emiten akan delisting efektif pada 10 November 2026. Delisting terdiri atas 2 kelompok: perusahaan yang telah pailit dan yang sahamnya disuspensi lebih dari 50 bulan. Emiten wajib melakukan buyback saham pada periode 11 Mei hingga 9 November 2026. Kewajiban perusahaan tetap berlaku hingga delisting resmi berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Gembok Perdagangan 72 Emiten
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.30
BEI Beri SP1 kepada 106 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 14.24
59 Emiten Berpotensi Ditendang dari BEI, Ini Daftar-Nama Perusahaannya
CNBC Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 08.15
Nunggak Laporan Keuangan, BEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 18.02