Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

9 Kriteria Penerima Pembebasan PBB-P2 DKI, Sasar Guru hingga Veteran

DKI Jakarta menyediakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 bagi 9 kelompok khusus: guru, pensiunan PNS/TNI/Polri, janda/dudanya, veteran, pahlawan nasional, penerima bintang Presiden, mantan Presiden/Wakil Presiden/Gubernur DKI, serta objek keagamaan/pertanian non-komersial. Pembebasan hanya untuk satu objek (rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maksimal 1.000 m2). Pengajuan via pajakonline.jakarta.go.id, pemeriksaan selesai dalam 3 bulan. Fasilitas berdasarkan Gubernur No. 857/2025 dan No. 458/2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait