9 Kriteria Penerima Pembebasan PBB-P2 DKI, Sasar Guru hingga Veteran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DKI Jakarta menyediakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 bagi 9 kelompok khusus: guru, pensiunan PNS/TNI/Polri, janda/dudanya, veteran, pahlawan nasional, penerima bintang Presiden, mantan Presiden/Wakil Presiden/Gubernur DKI, serta objek keagamaan/pertanian non-komersial. Pembebasan hanya untuk satu objek (rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maksimal 1.000 m2). Pengajuan via pajakonline.jakarta.go.id, pemeriksaan selesai dalam 3 bulan. Fasilitas berdasarkan Gubernur No. 857/2025 dan No. 458/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
Berapa Lama Proses Pembebasan PBB-P2? Ini Estimasi Waktu dan Cara Memantaunya
Berita terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Praktis, Warga Jakarta Masih Bisa Nikmati Keringanan 5%
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 12.40
Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5 Persen hingga 30 September 2026
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.38
Permudah Warga, PBB-P2 Kini Bisa Dibayar lewat Berbagai Kanal Digital
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 08.03
Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Bisa Bayar di Kanal Digital Loh!
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 08.25