9 Kriteria Penerima Pembebasan PBB-P2 DKI, Sasar Guru hingga Veteran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DKI Jakarta menyediakan insentif pembebasan pokok PBB-P2 bagi 9 kelompok khusus: guru, pensiunan PNS/TNI/Polri, janda/dudanya, veteran, pahlawan nasional, penerima bintang Presiden, mantan Presiden/Wakil Presiden/Gubernur DKI, serta objek keagamaan/pertanian non-komersial. Pembebasan hanya untuk satu objek (rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maksimal 1.000 m2). Pengajuan via pajakonline.jakarta.go.id, pemeriksaan selesai dalam 3 bulan. Fasilitas berdasarkan Gubernur No. 857/2025 dan No. 458/2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
Berapa Lama Proses Pembebasan PBB-P2? Ini Estimasi Waktu dan Cara Memantaunya
Berita terkait
Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 10.08
Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021-2025 Bisa Dapat Keringanan 5%, Simak Ketentuannya
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 09.02
PJJ 18 Agustus di Jakarta Bersifat Fleksibel, Sekolah Diberi Pilihan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.51
HUT ke-81 RI, 58 Veteran di Lamongan Terima Tali Asih Rp1,5 Juta
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.24