Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bayar PBB-P2 Lebih Praktis, Warga Jakarta Masih Bisa Nikmati Keringanan 5%

Wajib pajak DKI Jakarta kini dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai kanal digital seperti e-commerce dan internet banking, memudahkan proses pembayaran tanpa harus ke kantor pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pokok 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, berlaku dari 1 Agustus hingga 30 September 2026. Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan 30 September 2026 dengan sanksi administratif 1% per bulan jika terlambat. Keringanan juga tersedia untuk tunggakan tahun 2021-2025. Pembayaran lebih awal membantu masyarakat menghindari sanksi dan memastikan kepatutan kewajiban perpajakan.

Berita terkait