Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi. Keputusan ini diambil setelah BPR masuk status Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) 2,98% dan Cash Ratio 3,59% yang jauh di bawah batas 5%. Pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta likuidasi bank dan OJK mencabut izinnya pada 19 Agustus 2026. Nasabah dinyatakan tidak perlu khawatir karena dana dijamin LPS sesuai UU.
Bagikan
Berita terkait
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi, Seluruh Operasional Bank Resmi Dihentikan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 15.15
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.00
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.18