Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi. Keputusan ini diambil setelah BPR masuk status Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) 2,98% dan Cash Ratio 3,59% yang jauh di bawah batas 5%. Pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta likuidasi bank dan OJK mencabut izinnya pada 19 Agustus 2026. Nasabah dinyatakan tidak perlu khawatir karena dana dijamin LPS sesuai UU.

Berita terkait