OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/682959/original/ilustrasi-bank-1-140527-andri.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi (BPR) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Seluruh kantor BPR ditutup untuk umum dan perusahaan menghentikan semua kegiatan usaha. Penyelesaian hak dan kewajiban akan dikelola Tim Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai peraturan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang mengelola aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.18
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.45
OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
Berita terkait
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.28
LPS Catat 18 Bank dalam Proses Likuidasi hingga Juni 2026
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.03
LPS Tutup 7 BPR Sejak Awal Tahun, 18 Lagi Menyusul
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.00