Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Bank di Bekasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi (BPR) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Seluruh kantor BPR ditutup untuk umum dan perusahaan menghentikan semua kegiatan usaha. Penyelesaian hak dan kewajiban akan dikelola Tim Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai peraturan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang mengelola aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait