OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/682959/original/ilustrasi-bank-1-140527-andri.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi (BPR) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Seluruh kantor BPR ditutup untuk umum dan perusahaan menghentikan semua kegiatan usaha. Penyelesaian hak dan kewajiban akan dikelola Tim Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai peraturan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang mengelola aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 15.15
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi, Seluruh Operasional Bank Resmi Dihentikan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.18
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
Berita terkait
Daftar 12 Bank Tutup dalam 8 Bulan
Detik.com · 1 September 2026 pukul 05.55
BPR Berguguran, OJK Sudah Tutup 12 Bank hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.45
11 Bank Tutup Hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 07.11
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.00