Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bekasi karena kondisi bangkrut. Bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98 persen dan Cash Ratio 3,59 persen. Kemudian pada 5 Agustus 2026, status diganti menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) namun upaya penyehatan tidak berhasil dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan melakukan likuidasi bank sehingga OJK mencabut izin usaha. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait