OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bekasi karena kondisi bangkrut. Bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98 persen dan Cash Ratio 3,59 persen. Kemudian pada 5 Agustus 2026, status diganti menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) namun upaya penyehatan tidak berhasil dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan melakukan likuidasi bank sehingga OJK mencabut izin usaha. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.28
Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.00
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.45
OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
Berita terkait
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Survei BPS Terbaru: 7 dari 10 Orang Indonesia Kini Melek Keuangan
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 06.55
LPS Catat 18 Bank dalam Proses Likuidasi hingga Juni 2026
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.03