OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bekasi karena kondisi bangkrut. Bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98 persen dan Cash Ratio 3,59 persen. Kemudian pada 5 Agustus 2026, status diganti menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) namun upaya penyehatan tidak berhasil dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan melakukan likuidasi bank sehingga OJK mencabut izin usaha. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.28
Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 15.15
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi, Seluruh Operasional Bank Resmi Dihentikan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.00
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Berita terkait
14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.55
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.00
Daftar 15 Bank Tutup hingga September
Detik.com · 26 September 2026 pukul 15.08
Daftar 15 Bank Tutup per September 2026
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 05.30