Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Bank di Bekasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi sejak 19 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah BPR dalam status BDP (2,98% KPMM, 3,59% Cash Ratio) dan kemudian BDR, namun tidak dapat diselesaikan meski sudah diberi waktu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likuidasi bank sehingga OJK mencabut izin. Semua kantor BPR ditutup, dana nasabah dijamin LPS, dan proses penyelesaian hak kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi LPS.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait