OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi sejak 19 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah BPR dalam status BDP (2,98% KPMM, 3,59% Cash Ratio) dan kemudian BDR, namun tidak dapat diselesaikan meski sudah diberi waktu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likuidasi bank sehingga OJK mencabut izin. Semua kantor BPR ditutup, dana nasabah dijamin LPS, dan proses penyelesaian hak kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi LPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.18
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.45
OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.28
Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi
Berita terkait
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Survei BPS Terbaru: 7 dari 10 Orang Indonesia Kini Melek Keuangan
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 06.55
LPS Catat 18 Bank dalam Proses Likuidasi hingga Juni 2026
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.03
LPS Tutup 7 BPR Sejak Awal Tahun, 18 Lagi Menyusul
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 19.00