Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi, Seluruh Operasional Bank Resmi Dihentikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang langsung berlaku efektif. Dengan keputusan ini, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan operasional bank dihentikan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Tim Likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset atau kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Bank ini berada di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait