OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi, Seluruh Operasional Bank Resmi Dihentikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang langsung berlaku efektif. Dengan keputusan ini, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan operasional bank dihentikan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Tim Likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset atau kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Bank ini berada di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.00
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.18
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.45
OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
Berita terkait
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.00
OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, BPRS Musyarakah Ummat Terbaru
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 16.51
15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 07.15
BPR Pasarraya Kuta Dicabut Izinnya, Ini Cara Cek Status Uang Nasabah di LPS
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 17.30