OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi, Seluruh Operasional Bank Resmi Dihentikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang langsung berlaku efektif. Dengan keputusan ini, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan operasional bank dihentikan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Tim Likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset atau kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Bank ini berada di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.00
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.18
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 10.45
OJK Cabut Izin Usaha 1 Bank di Bekasi
Berita terkait
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.28
Survei BPS Terbaru: 7 dari 10 Orang Indonesia Kini Melek Keuangan
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 06.55