Ahli Hukum Ingatkan: Gibran Tak Penuhi Syarat, Chaos Jika Dipaksakan Jadi Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Subhan Palal menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden sesuai UU Pemilu No. 7/2017 Pasal 169 huruf R. Syaratnya minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK atau sekolah sederajat yang diakui. Gibran menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan dari Kemendikbud untuk ijazah luar negeri, yang menurut Subhan tidak memenuhi ketentuan. Jika Presiden Prabowo berhalangan sebelum masa jabatnya selesai, Gibran tidak bisa naik otomatis. Subhan khawatir jika dipaksakan, akan menimbulkan chaos karena tidak memenuhi syarat. Suket penyetaraan Gibran telah digugat ke PTUN Jakarta atas dugaan cacat hukum.
Bagikan
Berita terkait
Bukan Ijazah, Cuma ‘Dinilai Berpengetahuan’: Ini Isi Suket Kontroversial Gibran
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.00
'SLTA Asing Tak Diakui UU Pemilu,' Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.40
'‘Final Itu!’ Advokat Tegaskan Gibran Gugur Syarat Wapres
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.20
Bukan MK, PSI Ungkap yang Bisa Batalkan Gibran Sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.00