Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Hukum Ingatkan: Gibran Tak Penuhi Syarat, Chaos Jika Dipaksakan Jadi Presiden

Advokat Subhan Palal menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden sesuai UU Pemilu No. 7/2017 Pasal 169 huruf R. Syaratnya minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK atau sekolah sederajat yang diakui. Gibran menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan dari Kemendikbud untuk ijazah luar negeri, yang menurut Subhan tidak memenuhi ketentuan. Jika Presiden Prabowo berhalangan sebelum masa jabatnya selesai, Gibran tidak bisa naik otomatis. Subhan khawatir jika dipaksakan, akan menimbulkan chaos karena tidak memenuhi syarat. Suket penyetaraan Gibran telah digugat ke PTUN Jakarta atas dugaan cacat hukum.

Berita terkait