Ahli: Kamar Khusus Pajak di MA Bentuk Kepastian Hukum bagi WP dan Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prof Adrianto Dwi Nugroho dari UGM mendukung pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat penyelesaian sengketa perpajakan. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah, mengingat besarnya ketergantungan APBN terhadap penerimaan pajak serta kompleksitas perpajakan internasional.
Saat ini, penyelesaian sengketa pajak terkendala celah dalam UU Pengadilan Pajak yang membuat putusan belum sepenuhnya dianggap final. Masalah diperparah oleh adanya prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) berulang kali yang memperpanjang sengketa. Oleh karena itu, pembentukan kamar khusus ini harus disertai peningkatan kualitas legal reasoning agar putusan MA lebih konsisten dan berkekuatan hukum tetap.
Bagikan
Berita terkait
Kamar Khusus Perpajakan di MA Lebih Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak
JawaPos · 22 September 2026 pukul 19.45
Paripurna DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 12.51
Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Soroti Banding Putusan Bebas
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.05
Pemerintah Tebar Insentif Pajak Rp576 T di 2026, Ini Penerimanya!
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 16.20