Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Soroti Banding Putusan Bebas

Calon Hakim Agung Sudharmawatiningsih dalam uji kelayakan di DPR RI (12/8/2026) menyatakan dari 20 perkara banding putusan bebas yang diteliti di Mahkamah Agung, 15 dinyatakan tak dapat diterima. Lima perkara lainnya, Pengadilan Tinggi menerima banding Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Kondisi ini menimbulkan dua model penerapan hukum dan disparitas penafsiran. Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP menutup kasasi terhadap putusan bebas untuk memperkuat kepastian hukum. Penutupan kasasi diharapkan mengurangi beban Mahkamah Agung dan fokus pada perkara fundamental. Putusan bebas juga merupakan sarana perlindungan HAM bagi terdakwa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait