Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Soroti Banding Putusan Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Calon Hakim Agung Sudharmawatiningsih dalam uji kelayakan di DPR RI (12/8/2026) menyatakan dari 20 perkara banding putusan bebas yang diteliti di Mahkamah Agung, 15 dinyatakan tak dapat diterima. Lima perkara lainnya, Pengadilan Tinggi menerima banding Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Kondisi ini menimbulkan dua model penerapan hukum dan disparitas penafsiran. Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP menutup kasasi terhadap putusan bebas untuk memperkuat kepastian hukum. Penutupan kasasi diharapkan mengurangi beban Mahkamah Agung dan fokus pada perkara fundamental. Putusan bebas juga merupakan sarana perlindungan HAM bagi terdakwa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.35
Calon Hakim Agung Soroti Disparitas Banding Putusan Bebas
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.35
Komisi III Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.20
DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.06
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Berita terkait
SEMA 4/2026 Palang Pintu Akses Keadilan?
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.21
Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.14
Kasasi JPU Kandas di MA, 8 Bankir Kasus Kredit Sritex Lolos dari Jerat Pidana
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.49
Ahli: Kamar Khusus Pajak di MA Bentuk Kepastian Hukum bagi WP dan Pemerintah
JawaPos · 23 September 2026 pukul 15.30