Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Airlangga Minta LPS Jamin Simpanan Masyarakat di Koperasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan masyarakat yang ditaruh di koperasi. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan yang setara dengan nasabah perbankan yang sudah dilindungi LPS. Airlangga menilai perlindungan ini penting agar masyarakat mendapat kesetaraan hak perlindungan ketika menyimpan dana di bank maupun koperasi.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyusun penyesuaian aturan sebagai landasan hukum penjaminan oleh LPS. Ia juga meminta Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, untuk mendukung percepatan perubahan regulasi, termasuk pembahasan penguatan undang-undang yang relevan.

Airlangga menegaskan bahwa amanat perlindungan penyimpan dana koperasi sudah tertuang dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Pemerintah kini fokus menyusun peraturan pelaksanaan (implementing regulation) agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Dengan jumlah koperasi yang relatif terukur, kehadiran mekanisme perlindungan dari LPS diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait