Airlangga Ungkap Ratifikasi Dagang RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa ratifikasi Perjanjian Dagang (IKE) Indonesia-AS masih menunggu penyelesaian isu excess capacity (kelebihan kapasitas produksi) dalam proses Section 301. Dari dua isu utama Section 301, isu forced labor sudah selesai diselesaikan. Tarif atas Indonesia berada pada level 10%, yang diterima oleh kurang dari 15 negara dari total 60. Setelah penyelesaian Section 301, dokumen perjanjian akan dilakukan amendemen sebelum masuk tahap ratifikasi. Pemerintah berharap proses seluruhnya selesai pada tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 10.00
Airlangga Yakin Tuduhan Transshipment AS Tak Usik Kesepakatan Dagang
Berita terkait
Airlangga Tegaskan Polemik Transshipment Tak Ganggu Tarif Dagang RI-AS
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.45
Airlangga Targetkan Ratifikasi Tarif Resiprokal RI-AS Rampung Tahun Ini
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.40
Airlangga Ungkap Proses ART RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 19.10
IEU-CEPA Masuk Tahap Akhir, RI Optimis Dapat Diimplementasikan Awal 2027
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 17.46