Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Airlangga Ungkap Ratifikasi Dagang RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa ratifikasi Perjanjian Dagang (IKE) Indonesia-AS masih menunggu penyelesaian isu excess capacity (kelebihan kapasitas produksi) dalam proses Section 301. Dari dua isu utama Section 301, isu forced labor sudah selesai diselesaikan. Tarif atas Indonesia berada pada level 10%, yang diterima oleh kurang dari 15 negara dari total 60. Setelah penyelesaian Section 301, dokumen perjanjian akan dilakukan amendemen sebelum masuk tahap ratifikasi. Pemerintah berharap proses seluruhnya selesai pada tahun 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait