Alasan Diperlukannya Kamar Pajak di MA, Sengketa Pajak Mendominasi Kamar TUN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) membentuk Kamar Pajak untuk menangani meningkatnya sengketa pajak. Dalam Laporan Tahunan 2025, 7.500 dari 8.606 sengketa baru di Kamar TUN adalah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak, naik 15,07 persen dari tahun 2024. Dari 8.741 sengketa total, 8.712 sudah diputus, hanya tersisa 29. Sengketa pajak mendominasi 87,1 persen masukan Kamar TUN, sementara Pengadilan Pajak menangani 15.348 sengketa baru pada 2025. Danny Darussalam, pendiri DDTC, menyatakan kenaikan ini menunjukkan urgensi pembentukan Kamar Pajak di MA untuk mengurusi beban adilitanya.
Bagikan
Berita terkait
Ahli: Kamar Khusus Pajak di MA Bentuk Kepastian Hukum bagi WP dan Pemerintah
JawaPos · 23 September 2026 pukul 15.30
Akademisi Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Nominal Kasus Pajak
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.51
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23
Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.15