Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemungutan PPh pasar 22 atas omzet pedagang online melalui marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) akan diberlakukan pada 1 November 2026 setelah penundaan dari 31 Oktober 2026. Kebijakan mengubah mekanisme pembayaran dari penjual sendiri menjadi dipungut langsung oleh marketplace dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Pedagang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dipotong PPh, tetapi harus menyampaikan surat pernyataan omzet. Marketplace sudah menyiapkan sistem dan melakukan uji coba. Skema tidak menciptakan pajak baru, hanya mengubah cara pemungutan PPh yang sudah ada.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 07.57
Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp 11,2 Triliun, Dominan Pariwisata & Perdagangan
Berita terkait
Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.55
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.13