Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November

Pemungutan PPh pasar 22 atas omzet pedagang online melalui marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) akan diberlakukan pada 1 November 2026 setelah penundaan dari 31 Oktober 2026. Kebijakan mengubah mekanisme pembayaran dari penjual sendiri menjadi dipungut langsung oleh marketplace dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Pedagang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dipotong PPh, tetapi harus menyampaikan surat pernyataan omzet. Marketplace sudah menyiapkan sistem dan melakukan uji coba. Skema tidak menciptakan pajak baru, hanya mengubah cara pemungutan PPh yang sudah ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait