Akademisi Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Nominal Kasus Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, meminta batasan nominal dalam penerapan perampasan aset terkait tindak pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan tanpa batasan, pelaku pajak bisa kabur. RUU ini tidak hanya mengatur tipikor, tapi perluasan ke tindak pidana lain dengan batasan tegas agar tidak menyeret harta sah. Said juga menekankan pentingnya batasan pada mekanisme pembuktian (in rem atau in personam) serta prinsip kehati-hatian dalam rumusan aturan agar tidak multitafsir dan melindungi harta yang sah.
Bagikan
Berita terkait
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.20
Legislator Golkar: RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Tekan Lawan Politik
Detik.com · 8 September 2026 pukul 02.14
RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.00
DPR: RUU Perampasan Aset di Sejumlah Negara tak Hanya Sasar Koruptor
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.55