Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Nominal Kasus Pajak

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, meminta batasan nominal dalam penerapan perampasan aset terkait tindak pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan tanpa batasan, pelaku pajak bisa kabur. RUU ini tidak hanya mengatur tipikor, tapi perluasan ke tindak pidana lain dengan batasan tegas agar tidak menyeret harta sah. Said juga menekankan pentingnya batasan pada mekanisme pembuktian (in rem atau in personam) serta prinsip kehati-hatian dalam rumusan aturan agar tidak multitafsir dan melindungi harta yang sah.

Berita terkait