Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Ada Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol, Bedanya BPJT Apa?

Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Ditjen Bina Marga. Unit ini bertujuan memperkuat tata kelola dana pengembangan jalan tol dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Balai ini berfungsi mengelola administrasi PNBP, penyaluran dana, hingga analisis pendapatan tanpa mengubah peran Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). BPJT tetap fokus pada fungsi pengaturan, pengawasan investasi, penetapan tarif, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Sinergi ini diharapkan meningkatkan produktivitas investasi infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi 8% dan menurunkan ICOR di bawah 6.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait