Ada Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol, Bedanya BPJT Apa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Ditjen Bina Marga. Unit ini bertujuan memperkuat tata kelola dana pengembangan jalan tol dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Balai ini berfungsi mengelola administrasi PNBP, penyaluran dana, hingga analisis pendapatan tanpa mengubah peran Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). BPJT tetap fokus pada fungsi pengaturan, pengawasan investasi, penetapan tarif, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Sinergi ini diharapkan meningkatkan produktivitas investasi infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi 8% dan menurunkan ICOR di bawah 6.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.45
Dana Pengembangan Jalan Tol Bakal Dikelola Badan Khusus Kementerian PU
kumparan · 23 September 2026 pukul 10.43
Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.37
Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Dibentuk, Ini Fungsinya
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.55
BPJT Alokasikan Rp 3,29 T, Tuntaskan Tol Serang-Panimbang hingga Akses Patimban
Berita terkait
PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol, Ini Tugasnya
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.52
Pemerintah Siapkan Rp 3,29 T buat Tuntaskan 3 Proyek Tol
Detik.com · 22 September 2026 pukul 16.42
Proyek Tol Binjai-Langsa Terkendala, Hutama Karya Diminta Segera Bereskan Lahan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.59
Trafik Tol Astra Infra Seret, Pertumbuhan Cuma 2,8%
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.53