Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol, Ini Tugasnya

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Ditjen Bina Marga. Unit ini bertujuan memperkuat tata kelola dana pengembangan jalan tol dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel. Pembentukan ini berlandaskan PP Nomor 23 Tahun 2024 dan Permen PU Nomor 17 Tahun 2026 dengan rencana penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Balai ini bertugas mengelola administrasi PNBP, penyusunan program, penyaluran dana, hingga analisis sumber pendapatan. Kehadiran balai ini melengkapi fungsi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tanpa mengubah wewenang BPJT dalam pengaturan dan pengawasan jalan tol. Langkah ini diharapkan meningkatkan produktivitas investasi infrastruktur guna mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan penurunan ICOR di bawah 6.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait