PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol, Ini Tugasnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Ditjen Bina Marga. Unit ini bertujuan memperkuat tata kelola dana pengembangan jalan tol dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel. Pembentukan ini berlandaskan PP Nomor 23 Tahun 2024 dan Permen PU Nomor 17 Tahun 2026 dengan rencana penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Balai ini bertugas mengelola administrasi PNBP, penyusunan program, penyaluran dana, hingga analisis sumber pendapatan. Kehadiran balai ini melengkapi fungsi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tanpa mengubah wewenang BPJT dalam pengaturan dan pengawasan jalan tol. Langkah ini diharapkan meningkatkan produktivitas investasi infrastruktur guna mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan penurunan ICOR di bawah 6.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 10.43
Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.45
Dana Pengembangan Jalan Tol Bakal Dikelola Badan Khusus Kementerian PU
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.37
Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Dibentuk, Ini Fungsinya
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.55
BPJT Alokasikan Rp 3,29 T, Tuntaskan Tol Serang-Panimbang hingga Akses Patimban
Berita terkait
Standar Pelayanan Minimum Tol Akan Berubah Total, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.40
Pemerintah Siapkan Rp 3,29 T buat Tuntaskan 3 Proyek Tol
Detik.com · 22 September 2026 pukul 16.42
3 Proyek Tol Kantongi Alokasi Anggaran di 2027, Ini Besaran-Daftarnya
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 16.25
Jasa Marga Suntik Modal Rp6,5 Triliun ke Anak Usaha untuk Bangun Tol dan Jembatan
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.56