Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alvin Lie di MK: 'Maskapai Hindari kata 'Delay' Diganti Jadi Rescheduling, Kompensasi Makanan Tak Sebanding dengan Kerugian Waktu'

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan pada 18 Agustus 2026. Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, mendesak Kementerian Perhubungan lebih tegas membina maskapai yang berulang kali mengalami keterlambatan penerbangan. Ia juga mendorong agar data On-Time Performance (OTP) dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat menilai kedisiplinan maskapai.

Alvin menyoroti praktik maskapai yang menghindari istilah "delay" dengan menggantinya menjadi "rescheduling" atau "retiming". Meski rata-rata OTP berada di atas 80%, keluhan utama penumpang adalah minimnya informasi saat terjadi keterlambatan. Penumpang kerap mengalami penundaan bertahap dari puluhan menit hingga berjam-jam tanpa kejelasan, bahkan petugas di boarding gate sering tidak ditemukan.

Berdasarkan survei terhadap 7.414 responden di lima bandara besar Indonesia pada 2024, Alvin menegaskan bahwa alasan utama penumpang memilih pesawat adalah untuk menghemat waktu. Karena waktu tidak terbarukan, kompensasi materi seperti makanan atau penginapan dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami penumpang. Fokus utama seharusnya adalah membantu penumpang secepat mungkin tiba di tujuan.

Berita terkait