Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!

Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang didampingi Relawan Gibran 08 Nusantara, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini terkait dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rullyandi menyatakan bahwa sidang tersebut dianggap ilegal karena dikemukakan berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, dan menuduh Suhartoyo sebagai terlapor yang memaksakan pelaksanaan sidang. Laporan ini diajukan pada Kamis (1/10/2026), terpisah dari laporan sebelumnya terhadap hakim Saldi Isra dan Arsul Sani.

Rullyandi juga mempertanyakan status hukum Suhartoyo sebagai Ketua MK, menyebutnya ilegal. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang ditetapkan pada 13 Agustus 2024, yang menurutnya mencabut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Rullyandi berargumen bahwa segala keputusan atau tindakan yang diambil Suhartoyo dalam kasus ini tidak sah secara hukum.

Laporan ini menambah ketegangan dalam kasus ijazah Gibran, yang telah menimbulkan banyak polemik di kalangan publik dan kalangan hukum. MKMK diharapkan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait