Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Trump Terancam Batal Lagi, Pengadilan AS Turun Tangan

Pengadilan Perdagangan Internasional AS mulai memeriksa legalitas tarif global Trump yang diberlakukan pada Juli 2026. Tarif 10-12,5% ditetapkan terhadap impor dari 60 negara untuk mencegah kerja paksa. Penggugat, meliputi USK dan koalisi 25 negara bagian, menyatakan penggunaan Pasal 301 melampaui kewenangan presiden karena tidak ada penyelidikan spesifik per negara. Pemerintah AS membantah, menyatakan USTR telah melakukan analisis lengkap dengan data, studi ekonomi, dan konsultasi pemerintah. Putusan pengadilan diharapkan segera dapat membatalkan atau mengecek kembali tarif tersebut.

Berita terkait