Apa Bedanya Pemblokiran dengan Penundaan Rekening Bank?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel menjelaskan perbedaan tiga mekanisme hukum pengendalian rekening bank: penundaan, penghentian, dan pemblokiran. Penundaan transaksi dilakukan bank atas permintaan diri (preventif) selama 5 hari kerja untuk mencegah dana ilegal, laporan wajib ke PPATK dalam 24 jam. Penghentian transaksi bersifat sementara 5-15 hari kerja atas hasil analisis PPATK. Pemblokiran paling tegas, dilakukan penegak hukum atas perintah tertulis selama 30 hari kerja untuk memastikan aset dana kejahatan tidak dapat dipindahkan. Kasus rekening Botok sempat diskusi publik terkait penerapan mekanisme ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 07.25
PPATK Blokir 5.762 Rekening Bandar Judol, Nilai Deposit Turun 57%
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 02.15
Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100 Persen, Intelijen Keuangan Diperkuat
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 12.45
Rekening Mas Botok AMPB Diblokir, Eks Pimpinan PPATK: Kepercayaan Publik kepada Bank Bisa Hilang
Berita terkait
Pemblokiran Rekening Sepihak Gerus Hak Konsumen
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.56
Pengamat: Penundaan transaksi sementara harus sesuai aturan
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 10.12
Menko Yusril: Pemerintah Tak Terlibat Pembekuan Rekening Aktivis Pati
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 08.54
Komdigi dan Meta Buka Suara Soal Akun WhatsApp Botok Pati Terblokir
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 08.43