Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Apa Bedanya Pemblokiran dengan Penundaan Rekening Bank?

Artikel menjelaskan perbedaan tiga mekanisme hukum pengendalian rekening bank: penundaan, penghentian, dan pemblokiran. Penundaan transaksi dilakukan bank atas permintaan diri (preventif) selama 5 hari kerja untuk mencegah dana ilegal, laporan wajib ke PPATK dalam 24 jam. Penghentian transaksi bersifat sementara 5-15 hari kerja atas hasil analisis PPATK. Pemblokiran paling tegas, dilakukan penegak hukum atas perintah tertulis selama 30 hari kerja untuk memastikan aset dana kejahatan tidak dapat dipindahkan. Kasus rekening Botok sempat diskusi publik terkait penerapan mekanisme ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait