Pengamat: Penundaan transaksi sementara harus sesuai aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bank berhak menundaan transaksi secara sementara selama memiliki dasar kewenangan dan sesuai aturan. Penundaan bersifat sah jika dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dalam kasus korupsi. Bank tidak menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan menindaklanjuti proses penegakan hukum. Dengan demikian, penundaan rekening Bank Mandiri terkait AMPB dianggap sesuai regulasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membenarkan langkah serupa berdasarkan Undang-Undang TPPU dan POJK No.8/2023. Penundaan harus dipbedakan dengan pemblokiran rekening dan tidak menunjukkan keterlibatan pemilik rekening dalam tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.45
Tak Boleh Asal, Ini Syarat Bank Boleh Tunda Transaksi Rekening
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.45
Tak Boleh Asal, Ini Syarat Bank Bisa Tunda Transaksi Rekening
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.17
Akademisi sebut Bank Wajib Jalankan Perintah Resmi APH
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 05.02
Belajar dari Kasus Rekening Donasi Botok Pati yang Sempat Diblokir
Berita terkait
OJK Bongkar Aturan di Balik Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 18.18
Jelang Aksi 27 Agustus, OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.08
Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah APH
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.19
Ramai Penundaan Transaksi Rekening Donasi Demo Pati, OJK Buka Suara
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.22