Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat: Penundaan transaksi sementara harus sesuai aturan

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bank berhak menundaan transaksi secara sementara selama memiliki dasar kewenangan dan sesuai aturan. Penundaan bersifat sah jika dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dalam kasus korupsi. Bank tidak menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan menindaklanjuti proses penegakan hukum. Dengan demikian, penundaan rekening Bank Mandiri terkait AMPB dianggap sesuai regulasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membenarkan langkah serupa berdasarkan Undang-Undang TPPU dan POJK No.8/2023. Penundaan harus dipbedakan dengan pemblokiran rekening dan tidak menunjukkan keterlibatan pemilik rekening dalam tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait