Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemblokiran Rekening Sepihak Gerus Hak Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemblokiran rekening nasabah bank secara sepihak berpotensi menggerus hak konsumen apabila tidak ada transparansi mengenai dasar dan alasan pemblokiran. Kasus yang dihadapi adalah penundaan transaksi atau pembekuan rekening Bank Mandiri senilai Rp80,9 juta menjelang aksi unjuk rasa di Jakarta. Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menekankan bank harus menjelaskan dasar pemblokiran kepada konsumen, memberikan kepastian status rekening serta dana yang ada di dalamnya, serta mekanisme pengaduan yang efektif. Pemblokiran tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses tanpa kepastian prosedur penyelesaian. YLKI mendesak penjelasan transparan mengenai dasar pemblokiran, status rekening, dan mekanisme penyelesaian yang dapat diikuti nasabah untuk memperoleh kepastian atas akses dan dana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait