Pemblokiran Rekening Sepihak Gerus Hak Konsumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemblokiran rekening nasabah bank secara sepihak berpotensi menggerus hak konsumen apabila tidak ada transparansi mengenai dasar dan alasan pemblokiran. Kasus yang dihadapi adalah penundaan transaksi atau pembekuan rekening Bank Mandiri senilai Rp80,9 juta menjelang aksi unjuk rasa di Jakarta. Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menekankan bank harus menjelaskan dasar pemblokiran kepada konsumen, memberikan kepastian status rekening serta dana yang ada di dalamnya, serta mekanisme pengaduan yang efektif. Pemblokiran tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses tanpa kepastian prosedur penyelesaian. YLKI mendesak penjelasan transparan mengenai dasar pemblokiran, status rekening, dan mekanisme penyelesaian yang dapat diikuti nasabah untuk memperoleh kepastian atas akses dan dana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.47
PPATK Bantah Terlibat Blokir Rekening Bantuan NTT Milik Warga Pati
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02
Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian
Berita terkait
YLKI Minta Pemerintah Bentuk Aturan Soal Kuota Internet Hangus
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 10.07
Anak Buah Prabowo di Gerindra ini Bilang: Tak Mungkin Bank Mandiri Ambil Keputusan Pemblokiran Secara Sepihak
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 19.05
Dalih Permintaan Aparat, Pemblokiran Rekening Rp80,9 Juta Milik Warga Pati Dinilai Salahi Aturan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.25
PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.10