Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan

Pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja alih daya di BUMN wajib dilayani melalui anak perusahaan. Ketentuan ini menjadi salah satu ketentuan baru dalam UU tersebut. Selain itu, UU ini mengatur pembuatan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang dipecat. UU juga melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan, serta menjamin perlindungan hak pekerja perempuan termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan UU ini menyeimbangkan perlindungan hak pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.

Berita terkait