Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja alih daya di BUMN wajib dilayani melalui anak perusahaan. Ketentuan ini menjadi salah satu ketentuan baru dalam UU tersebut. Selain itu, UU ini mengatur pembuatan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang dipecat. UU juga melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan, serta menjamin perlindungan hak pekerja perempuan termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan UU ini menyeimbangkan perlindungan hak pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.
Bagikan
Berita terkait
Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.20
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 14.01
RUU Satu Data Indonesia Disahkan Jadi Undang-Undang
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.41
Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Perkuat Pelindungan Pekerja
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.45