DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356106/original/025282300_1790153036-85d3e4f0-6ca9-48a2-bdad-4b5d189bfb54.jpg)
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi diresmikan menjadi RUU usul DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Komisi III DPR menargetkan RUU ini disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Proses selanjutnya melibatkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada sidang 10 November 2026 bersama pemerintah. Dalam penyusunan draf RUU selama September 2025-Januari 2026, Komisi III menggelar 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, serta menerima ratusan aspirasi tertulis. Mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU, namun ada kekhawatiran kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk pemerasan atau alat politik. DPR akan memperkuat pengawasan implementasi UU jika disahkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 14.09
Sudah Jadi Usul Inisiatif, Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 13.47
Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.44
Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Massa Buruh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.28
RUU Perampasan Aset Resmi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung Desember
Berita terkait
Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.15
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
Tindak Pidana Judi Online Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 15.20
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33