Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi diresmikan menjadi RUU usul DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Komisi III DPR menargetkan RUU ini disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Proses selanjutnya melibatkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada sidang 10 November 2026 bersama pemerintah. Dalam penyusunan draf RUU selama September 2025-Januari 2026, Komisi III menggelar 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, serta menerima ratusan aspirasi tertulis. Mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU, namun ada kekhawatiran kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk pemerasan atau alat politik. DPR akan memperkuat pengawasan implementasi UU jika disahkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait