Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPK Beri WTP ke ESDM, Tapi Soroti Pengelolaan Denda Tambang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2025, namun menemukan sejumlah temuan perbaikan. Di antaranya, dasar hukum penagihan dan penyetoran denda administratif pelanggaran pertambangan di kawasan hutan perlu disempurnakan. Pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan pengelolaan jaminan di Ditjen Minerba belum tertib. BPK memberikan rekomendasi perbaikan pengendalian internal, pengelolaan keuangan dan aset negara, serta kepatuhan ketentuan.

Kementerian ESDM telah menindaklanjuti 82,44% rekomendasi BPK dan menyelesaikan 88 dari 99 kasus kerugian negara, melebihi rata-rata nasional 76%. BPK menegaskan opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan fondasi memperkuat tata kelola menuju Indonesia Emas 2045. Diperlukan pemanfaatan teknologi digital, AI, analisis data, kolaborasi lintas sektor, dan prinsip ESG dalam konsep Government 5.0. Tantangan meliputi transformasi digital belum merata, fragmentasi data, keterbatasan SDM AI, integritas tata kelola, keamanan siber, dan koordinasi antarlembaga.

Capaian ESDM 2025 mencakup ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, realisasi PNBP melampaui target, dan peningkatan kinerja organisasi. Semester II 2025, BPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi, mencakup pengelolaan EBT, sumber daya mineral, dan pertambangan batu bara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait