Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjamin perlindungan konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menekankan bahwa kepatuhan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
Kewajiban yang harus dipenuhi pemilik DAMIU meliputi kepemilikan perizinan usaha yang lengkap serta pengujian kualitas air secara berkala. Selain itu, pelaku usaha dilarang keras menggunakan galon bermerek milik pihak lain dan menyimpan stok air siap jual di depot mereka. Larangan ini bertujuan menjaga keaslian produk dan keamanan konsumen.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. Regulasi ini mengatur tata cara penjualan serta standarisasi penggunaan wadah pada DAMIU. Moga menegaskan pemenuhan regulasi tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pelaku industri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 22.23
Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.45
Depot Air Minum Dilarang Pakai Galon Bermerek, Ini Teguran Kemendag
Berita terkait
Ini Syarat Buka Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.45
Awas! Lebih dari 70% Depot Air Minum Isi Ulang Tak Higienis
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 12.31
Upbit Indonesia Umumkan Head of Operations Baru, Perkuat Perlindungan Konsumen
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
Ini Deretan Jurus OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.40