Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjamin perlindungan konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menekankan bahwa kepatuhan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.

Kewajiban yang harus dipenuhi pemilik DAMIU meliputi kepemilikan perizinan usaha yang lengkap serta pengujian kualitas air secara berkala. Selain itu, pelaku usaha dilarang keras menggunakan galon bermerek milik pihak lain dan menyimpan stok air siap jual di depot mereka. Larangan ini bertujuan menjaga keaslian produk dan keamanan konsumen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. Regulasi ini mengatur tata cara penjualan serta standarisasi penggunaan wadah pada DAMIU. Moga menegaskan pemenuhan regulasi tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pelaku industri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait