Bareskrim Polri Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Tangsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Parigi, Tangsel. Penyidik mengamankan 910 tabung LPG (560 pcs 3 kg, 12 pcs 5 kg, 318 pcs 12 kg, 20 pcs 50 kg) serta 35 regulator, 4 mobil, dan 2 timbangan. Kasus dibuka setelah informasi masyarakat tentang pemindahan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Lokasi kejadian berada di Jalan Pendidikan 2 dan gudang di pinggir tol. E alias HB ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 159 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 18.07
Komplotan Suntik LPG Subsidi di Tangsel Rugikan Negara Rp 159 Juta
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.49
Bareskrim Bongkar Praktik Suntik LPG Subsidi di Tangsel, 910 Tabung Gas Disita
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.13
Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Gas Oplosan di Tangsel, Ratusan Tabung Disita
Berita terkait
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Sita 910 Tabung
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.23
Modus Suntik LPG di Tangsel: Beraksi di Pinggir Tol, Biar Warga Tak Curiga
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.53
KPU Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi, Dokter Tifa: 'Barang ini Harus Diuji'
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.43
Polri Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan!
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.27