Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Sita 910 Tabung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Modusnya, isi tabung subsidi dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator yang dimodifikasi. Penyidikan mengamankan 910 tabung LPG, 5 orang tersangka, 35 regulator modifikasi, 4 mobil, dan 2 timbangan. Tersangka E alias HB dijerat Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp159,6 juta. Dittipidter berkomitmen menindak penyalahgunaan barang bersubsidi dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 18.07
Komplotan Suntik LPG Subsidi di Tangsel Rugikan Negara Rp 159 Juta
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.53
Modus Suntik LPG di Tangsel: Beraksi di Pinggir Tol, Biar Warga Tak Curiga
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.27
Polri Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.58
Samarkan Bising, Pemilik Gudang Gas Oplosan di Tangsel Beraksi di Pinggir Tol
Berita terkait
Sengaja Bakar Hutan demi Lahan Sawit, 72 Orang Dijadikan Tersangka Karhutla di 9 Provinsi
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 19.01
Hasil Sitaan KPK Usai Geledah 3 Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN
Detik.com · 17 September 2026 pukul 19.18
Bahlil Ungkap Nasib BBM RI saat Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.03
Kasus Karhutla, 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.10