Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Sita 910 Tabung

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Modusnya, isi tabung subsidi dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator yang dimodifikasi. Penyidikan mengamankan 910 tabung LPG, 5 orang tersangka, 35 regulator modifikasi, 4 mobil, dan 2 timbangan. Tersangka E alias HB dijerat Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp159,6 juta. Dittipidter berkomitmen menindak penyalahgunaan barang bersubsidi dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait