Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Batas Harga Minimum Saham Rp1 Berlaku Mulai Hari Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengurangi batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, berlaku sejak 28 September 2025. Perubahan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan bertujuan memperluas rentang harga, meningkatkan price discovery, serta meningkatkan likuiditas pasar. Selain itu, BEI juga menyesuaikan batas Auto Rejection (ARA/ARB) untuk masa transisi hingga 31 Desember 2025. Untuk saham Rp1-Rp10, ARA dan ARB Rp1; untuk Rp10-Rp200, ARA 35% dan ARB 15%; untuk Rp200-Rp5.000, ARA 25% dan ARB 15%; untuk di atas Rp5.000, ARA 20% dan ARB 15%. Mulai 1 Januari 2027, batas ARB kembali menyesuaikan sebesar 35% untuk saham di atas Rp10.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait