Batas Harga Minimum Saham Rp1 Berlaku Mulai Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengurangi batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, berlaku sejak 28 September 2025. Perubahan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan bertujuan memperluas rentang harga, meningkatkan price discovery, serta meningkatkan likuiditas pasar. Selain itu, BEI juga menyesuaikan batas Auto Rejection (ARA/ARB) untuk masa transisi hingga 31 Desember 2025. Untuk saham Rp1-Rp10, ARA dan ARB Rp1; untuk Rp10-Rp200, ARA 35% dan ARB 15%; untuk Rp200-Rp5.000, ARA 25% dan ARB 15%; untuk di atas Rp5.000, ARA 20% dan ARB 15%. Mulai 1 Januari 2027, batas ARB kembali menyesuaikan sebesar 35% untuk saham di atas Rp10.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 12.20
Saham-Saham Rp 50 Berguguran, Bos BEI Buka Suara
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 12.07
IHSG Masih Merah, Ini 5 Saham Rekomendasi Hari ini
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.05
BEI Ubah Aturan ARA-ARB Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
Detik.com · 28 September 2026 pukul 11.30
92 Saham Keluar dari FCA, Cek Daftar Lengkapnya
Berita terkait
BEI Ketok Harga Saham Terendah Rp 1, Dimulai 28 September 2026
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 08.30
BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku 28 September
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.46
Kiamat Gocap! 4 Saham Grup MNC Milik Hary Tanoe Ambruk hingga ARB
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 11.02
Usai Diborong Investor Jumbo, Saham TRUK Meroket 216% Sebelum Digembok
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 10.20