Batas Minimum Diturunkan, Harga Saham di BEI bakal Ada yang Rp 1 per Lembar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rencanakan menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham. Kebijaran ini diumumkan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas dan meningkatkan proses price discovery di pasar. Dengan penurunan ini, saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50 dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026 untuk mendapatkan respons dari pelaku pasar. Selain itu, BEI juga melakukan diskusi dengan para investor di tingkat global. Detail implementasi kebijaran ini akan disampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa.
Perubahan batas harga minimum ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar saham dan memberikan lebih banyak opsi bagi investor untuk bertransaksi. Namun, BEI belum menentukan kapan kebijaran ini akan diterapkan secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.35
IHSG Menguat ke Level 6.524, Disokong oleh 307 Saham
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.30
Saham Rp1 Segera Hadir, Siap Cuan Berlipat atau Justru Buntung?
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 11.00
Batas ARB & ARA Saham Mau Dirombak, Ini Bocorannya
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.40
Daftar Saham 'Gocap' di Tengah Rencana Ubah Harga Minimum
Berita terkait
IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.41
IHSG Menguat di Akhir Pekan, Naik 0,30% ke Level 6.317,44
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 09.16
Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 16.55
IHSG Naik 1,82% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Tercuan dan Terboncos
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 10.49