Batas Minimum Diturunkan, Harga Saham di BEI bakal Ada yang Rp 1 per Lembar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rencanakan menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham. Kebijaran ini diumumkan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas dan meningkatkan proses price discovery di pasar. Dengan penurunan ini, saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50 dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026 untuk mendapatkan respons dari pelaku pasar. Selain itu, BEI juga melakukan diskusi dengan para investor di tingkat global. Detail implementasi kebijaran ini akan disampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa.
Perubahan batas harga minimum ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar saham dan memberikan lebih banyak opsi bagi investor untuk bertransaksi. Namun, BEI belum menentukan kapan kebijaran ini akan diterapkan secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.39
BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.07
BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.03
IHSG Berpeluang Bangkit, Target 6.544 Jadi Perhatian
Berita terkait
IHSG Menguat 2,78% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 14.54
IHSG Diprediksi Menguat Usai BI Pertahankan BI Rate 5,75 Persen
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 07.00
BEI Suspensi 5 Saham, WIKA hingga AGAR Kena Setop
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.36
IHSG Hari Ini Dibuka Tergelincir ke 6.408, Ada 550 Saham Malas Bergerak
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 09.34