Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Batas Minimum Diturunkan, Harga Saham di BEI bakal Ada yang Rp 1 per Lembar

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rencanakan menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham. Kebijaran ini diumumkan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas dan meningkatkan proses price discovery di pasar. Dengan penurunan ini, saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50 dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.

BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026 untuk mendapatkan respons dari pelaku pasar. Selain itu, BEI juga melakukan diskusi dengan para investor di tingkat global. Detail implementasi kebijaran ini akan disampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa.

Perubahan batas harga minimum ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar saham dan memberikan lebih banyak opsi bagi investor untuk bertransaksi. Namun, BEI belum menentukan kapan kebijaran ini akan diterapkan secara resmi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait