Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas harga minimum saham Rp50 mulai 28 September 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas dan memberikan mekanisme price discovery yang lebih baik di pasar modal. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa dengan penghapusan batas minimum ini, saham tidak lagi terikat pada harga minimum Rp50 dalam perdagangan di bursa.

Hampir seluruh anggota bursa telah siap menghadapi perubahan kebijakan ini. Dari total anggota bursa, 92 sudah siap, sementara satu anggota bursa masih menyelesaikan kesiapan teknis. Jeffrey menegaskan bahwa kendala yang dihadapi anggota bursa tersebut bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan. BEI optimistis anggota bursa tersebut dapat mengikuti mock trading pada Sabtu dan siap berpartisipasi dalam perdagangan pada 28 September.

Penghapusan batas harga minimum saham Rp50 diharapkan dapat mendorong partisipasi pasar yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi mekanisme penetapan harga di pasar modal Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait