Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang berada di level Rp50, sehingga proses price discovery di pasar modal dapat berjalan lebih optimal. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana ini dalam pertemuan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada tanggal 19 Agustus 2026. Diskusi juga dilakukan bersama para investor global untuk mengumpulkan masukan terkait kebijakan ini. BEI mas masih mengumpulkan masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa (AB) sebelum mengimplementasikan perubahan tersebut. Detail pelaksanaan kebijaran baru akan disampaikan setelah proses pengumpulan masukan selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait