Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang berada di level Rp50, sehingga proses price discovery di pasar modal dapat berjalan lebih optimal. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana ini dalam pertemuan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada tanggal 19 Agustus 2026. Diskusi juga dilakukan bersama para investor global untuk mengumpulkan masukan terkait kebijakan ini. BEI mas masih mengumpulkan masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa (AB) sebelum mengimplementasikan perubahan tersebut. Detail pelaksanaan kebijaran baru akan disampaikan setelah proses pengumpulan masukan selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 11.55
IHSG Sepekan Naik 1,93%, Cek Saham yang Paling Boncos dan Cuan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 11.00
Batas ARB & ARA Saham Mau Dirombak, Ini Bocorannya
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 06.44
IHSG Sepekan Naik 1,93 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 11.449 Triliun
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.40
Daftar Saham 'Gocap' di Tengah Rencana Ubah Harga Minimum
Berita terkait
BEI Bisa Hentikan Short Selling Kapan Saja
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.48
Hari Pertama Short Selling, BEI Catat 50 Investor Sudah Buka Rekening
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 15.19
Short Selling Dibuka, IHSG Naik 0,16%
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 09.07
Seperti Apa Sejarah Short Selling yang Akan Berlaku di RI Besok?
kumparan · 30 September 2026 pukul 19.33