Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang berada di level Rp50, sehingga proses price discovery di pasar modal dapat berjalan lebih optimal. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana ini dalam pertemuan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada tanggal 19 Agustus 2026. Diskusi juga dilakukan bersama para investor global untuk mengumpulkan masukan terkait kebijakan ini. BEI mas masih mengumpulkan masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa (AB) sebelum mengimplementasikan perubahan tersebut. Detail pelaksanaan kebijaran baru akan disampaikan setelah proses pengumpulan masukan selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.33
Batas Minimum Diturunkan, Harga Saham di BEI bakal Ada yang Rp 1 per Lembar
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.39
BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.14
Bursa Mau Hapus Batas Harga Saham Gocap!
Berita terkait
BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.07
IHSG Hari Ini 19 Agustus 2026: Dibuka Melemah ke 6.408
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.47
IHSG Sepekan Naik 0,12%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 11.243 T
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 07.51
IHSG Naik 2,78% Sepekan, Asing Serok Saham Rp 1,24 T
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 10.30