Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA dan ARB

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batasan harga terendah saham dari Rp50.000 menjadi Rp1,00 pada 28 September 2026. Perubahan ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI dan menghubungkan penyesuaian Auto Rejection Atas (ARA) serta Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp1-Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan Rp1, sedangkan untuk harga di atas Rp10, ARB asimetris 15% masih berlaku hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, ARB akan diterapkan secara simetris sesuai rentang harga. Tujuannya, meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas pasar, dan fleksibilitas investasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait