Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA dan ARB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batasan harga terendah saham dari Rp50.000 menjadi Rp1,00 pada 28 September 2026. Perubahan ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI dan menghubungkan penyesuaian Auto Rejection Atas (ARA) serta Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp1-Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan Rp1, sedangkan untuk harga di atas Rp10, ARB asimetris 15% masih berlaku hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, ARB akan diterapkan secara simetris sesuai rentang harga. Tujuannya, meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas pasar, dan fleksibilitas investasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.54
BEI Pantau Ketat 2 Saham Ini, Salah Satunya Tembus ARA
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.41
Investor Pasar Modal Tembus 31,6 Juta, Ajaib Bidik Generasi Muda Lewat ETF
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.30
Saham Rp 1 Mulai Berlaku
Berita terkait
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 dan Aturan ARA-ARB Berubah
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.20
BEI Minta Penjelasan Transaksi Saham, Ini Jawaban MMIX
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 21.02
Ditanya BEI, MMIX Beberkan Susunan Pemegang Saham
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.45
Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 16.55