Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya

OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 September 2026 sebagai landasan hukum demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini mengubah struktur kepemilikan saham BEI yang sebelumnya hanya terbatas bagi anggota bursa (mutual) menjadi terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun non-anggota (demutual).

Langkah ini bertujuan mempercepat reformasi integritas pasar modal agar lebih transparan, efisien, dan inovatif. Dengan kepemilikan yang lebih luas dari investor strategis dan publik, BEI diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola serta memperluas akses permodalan. POJK ini mencakup pengaturan saham, pemisahan fungsi bisnis dan pengawasan, pembagian dividen, serta jaminan independensi bursa di bawah pengawasan OJK.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait