OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 September 2026 sebagai landasan hukum demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini mengubah struktur kepemilikan saham BEI yang sebelumnya hanya terbatas bagi anggota bursa (mutual) menjadi terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun non-anggota (demutual).
Langkah ini bertujuan mempercepat reformasi integritas pasar modal agar lebih transparan, efisien, dan inovatif. Dengan kepemilikan yang lebih luas dari investor strategis dan publik, BEI diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola serta memperluas akses permodalan. POJK ini mencakup pengaturan saham, pemisahan fungsi bisnis dan pengawasan, pembagian dividen, serta jaminan independensi bursa di bawah pengawasan OJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 14.20
Aturan Baru OJK: Saham Bursa Efek Kini Boleh Dimiliki Publik
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.20
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA dan ARB
Berita terkait
OJK Sebut POJK Demutualisasi BEI Sedang Diharmonisasi di Kemenkumham
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.42
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.04
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46