Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Bayar PBB-P2 DKI Bisa Lewat Kanal Digital, Terakhir 30 September

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah wajib pajak menyelesaikan pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital seperti e-commerce, internet banking, dan pembayaran lainnya tanpa harus ke kantor pajak. Pembayaran harus selesai sebelum 30 September 2026, atau dikenai sanksi 1% per bulan. Tahun ini tersedia keringangan pokok 5% dari 1 Agustus 2025 hingga 30 September 2026 secara otomatis. Wajib pajak dengan tunggakan 2021-2025 juga dapat memanfaatkan keringangan khusus. Pembayaran lebih awal membantu hindari lupa dan sanksi serta memperkuat pendanaan pemerintahan dan pembangunan Jakarta.

Berita terkait