Bayar PBB-P2 DKI Bisa Lewat Kanal Digital, Terakhir 30 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah wajib pajak menyelesaikan pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital seperti e-commerce, internet banking, dan pembayaran lainnya tanpa harus ke kantor pajak. Pembayaran harus selesai sebelum 30 September 2026, atau dikenai sanksi 1% per bulan. Tahun ini tersedia keringangan pokok 5% dari 1 Agustus 2025 hingga 30 September 2026 secara otomatis. Wajib pajak dengan tunggakan 2021-2025 juga dapat memanfaatkan keringangan khusus. Pembayaran lebih awal membantu hindari lupa dan sanksi serta memperkuat pendanaan pemerintahan dan pembangunan Jakarta.
Bagikan
Berita terkait
Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026, Ada Keringanan 5%!
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.00
Pemprov DKI Berikan Keringanan PBJT 50% untuk Tontonan Film Nasional
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.00
11 Perusahaan Pengelola Sampah di Jakarta Kena Sanksi
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 10.10
Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, Wajib Pajak DKI Jakarta Dapat Diskon 5%
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 09.00